MPM Keluarga Mahasiswa
Sidang Umum XV
Tema : Sidang Umum XV
Tahun Ajaran : 2016-2017
Tanggal : 2017-07-21 s/d 2017-07-23
Maksud&Tujuan : 1. Menetapkan AD/ART KM UDINUS
2. Menetapkan Undang-Undang PEMIRA
3. Menetapkan GBHK BEM KM UDINUS
4. Menetapkan Rekomendasi KM UDINUS
5. Menetapkan GBHK Fakultas
6. Menetapkan, Melantik, dan Mengambil sumpah/janji anggota/ ketua DPM-KM UDINUS, Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan Pimpinan/Sekretaris/Bendahara/ Anggota Majelis
7. Meminta Pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa mengenai pelaksanakan GBHK dan menilai pertanggungjawaban tersebut melalui fraksi
8. Meminta laporan DPM-KM UDINUS mengenai pelaksanaan fungsi Legislatif
9. Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dalam masa jabatanya apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa sungguh-sungguh melanggar GBHK dan atau AD/ART KM UDINUS
10. Mencabut Kekuasaan dan memberhentikan ketua DPM -KM UDINUS dalam masa jabatanya apabila ketua DPM -KM UDINUS sungguh-sungguh melanggar AD/ART KM UDINUS
11. Menetapkan Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
12. Untuk memilih ketua MPM-KM UDINUS pada periode selanjutnya